" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wasiat ayah yang tinggal < / h3 > " , " isi " :[ " yth ust h ahmad sarwat lc yang di mulia allah . " , " ani anak yang paling bungsu di antara 10 saudara ( 3 laki dan 7 wanita ) . pada tahun 1986 ( umur ani waktu itu 11 thn ) belum ayahnyaani tinggal beliau bepesan kepada isterinya ( ibu ani ) , pada waktu itu ada satu orang kakak dengar wasiat itu ,  " rumah yang tempat beri ke ani " , " , " tahun 2001 tanpa paksa ibu tulis surat di atas segel kuat isi wasiat yang ucap suami belum tinggal  " rumah yang tempat beri ke ani .  " , " tahun 2007 ibu tinggal , umur ani sekarang 38 tahun sudah keluarga dan tempat rumah sebut sama keluarga . perlu tahu bahwawarisan ada - ada rumah selain yang tempat ani ada juga satu rumahyanglebih besar i yang harga 6 kali lipat dari harga rumah yang tempa ani . " , " tanya : " , " terima kasih atas bantu . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 19 march 2007 21 : 52  " , "  5 . 145 views  n " , " n " , " n " , " yth ust h ahmad sarwat lc yang di mulia allah . " , " ani anak yang paling bungsu di antara 10 saudara ( 3 laki dan 7 wanita ) . pada tahun 1986 ( umur ani waktu itu 11 thn ) belum ayahnyaani tinggal beliau bepesan kepada isterinya ( ibu ani ) , pada waktu itu ada satu orang kakak dengar wasiat itu ,  " rumah yang tempat beri ke ani " , " , " tahun 2001 tanpa paksa ibu tulis surat di atas segel kuat isi wasiat yang ucap suami belum tinggal  " rumah yang tempat beri ke ani .  " , " tahun 2007 ibu tinggal , umur ani sekarang 38 tahun sudah keluarga dan tempat rumah sebut sama keluarga . perlu tahu bahwawarisan ada - ada rumah selain yang tempat ani ada juga satu rumahyanglebih besar i yang harga 6 kali lipat dari harga rumah yang tempa ani . " , " tanya : " , " terima kasih atas bantu . " , " n " , " tentu ingin ayah ani untuk beri rumah tempat tinggal kepada harus paham bagai bentuk kasih sayang yang tulus antara orang tua dan anak . apalagi ani anak bungsu , perempuan lagi . " , " biasa orang ayah memang punya kasih yang lebih kepada si bungsu puter . itu manusiawi sifat . " , " namun ada hal yang juga perlu perhati , yaitu teknis beri rumah itu . seandainyasi ayah masa hidup serah rumah itu kepada ani ratus persen , dengan langsung balik nama dan resmi beri , tentu tidak akan dampak cara hukum . " , " orang ayah hak beri harta kepada anak , berapa pun nilai . yang penting ayah masih sehat saat beliau serah harta itu . ini nama hibah atau beri . hibah sangat beda dengan wasiat . wasiat belum rupa serah sepenuh , baru dar janji akan beri . itu syarat kalau si milik harta sudah mati . " , " maka dalam kasus ani , karena serah rumah itu lewat wasiat , maka muncul banyak masalah . masalah bukan ucap wasiat itu tidak hadir oleh ahli waris yang lain . tetapi cara hukum memang ahli waris tidak hak dapat harta lewat cara wasiat . islam sendiri yang haram sejak dini . " , " dasar adalah sabda rasulullah saw ikut ini : " , " hadits ini kita paham bahwa ahli waris hanya akan dapat harta dari orang yang mereka waris lewat sistem bagi waris . dan tidak benar bila lewat wasiat . yang boleh terima harta lewat wasiat hanya orang - orang yang bukan masuk ahli waris . atau ahli waris yang ter " , " cara " , " ( 100 ) . " , " namun untuk tetap hormat ingin sang ayah , benar masih bisa cari jalan tengah . apalagi harta tinggal ayah bukan hanya buah rumah yang sedang ribut . " , " cara dengan bagi waris sesuai dengan syariah islam lebih dahulu . bagi ini benar lebih untuk dapat nilai harta yang jadi hak masing - masing ahli waris , tidak harus tetap jenis harta . " , " nanti bila sudah temu dan mulai bagi , bisa upaya untuk bagi si bungsu adalah rumah yang wasiat . asal nilai rumah itu padan dengan nilai hak waris . " , " kalau tidak padan , maka harus dengan cara bel . misal , hak si bungsu dalam bagi waris adalah 200 juta . sementara nilai taksir rumah itu 300 juta , maka si bungsu harus keluar 100 juta untuk bayar lebih nilai rumah itu kepada ahli waris lain . "
